WNA Amerika Serikat Ditendang karena Mengemis di Bali, Dideportasi dengan Ongkos Konsulat. Kantor Imigrasi Bali putuskan memulangkan seorang masyarakat negara asing (WNA) asal dari Amerika Serikat dengan inisial MAM (69) yang ketahuan mengemis di teritori rekreasi Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Besar Dudy Duwita menjelaskan pengusiran itu dilaksanakan atas dasar konsep peraturan selective sebagai tutorial mereka.

“Cuma beberapa orang asing yang memberi faedah positif dan tidak mencelakakan keamanan negara yang bisa difasilitasi,” kata Besar Dudy di Denpasar, Minggu, 28 Januari 2024, seperti dikutip Di antara.

Kantor Imigrasi memandang WNA asal dari Amerika Serikat itu menyalahi Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Mengenai Keimigrasian. Pasal itu mengatakan petinggi Imigrasi berkuasa memulangkan orang asing di Indonesia yang lakukan aktivitas beresiko dan pantas diperhitungkan mencelakakan ketertiban dan keamanan umum atau mungkin tidak menghargai atau mungkin tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat Kedewatan, Ubud, memberikan laporan MAM yang berumur 69 tahun itu ke Satpol PP Propinsi Bali pada 16 November 2023. Pria itu menggelisahkan masyarakat karena kerap mengemis di muka sebuah pasar swalayan di Ubud.

WNA Amerika Serikat itu pada akhirnya ditangkap Satpol PP. Saat dicheck, pria lanjut usia itu tidak ingin memberi info. MAM pun tidak kooperatif.

Dudy menjelaskan, MAM mengusik keteraturan umum dan menggelisahkan warga karena menyalahi Pasal 24 ayat (3) Ketentuan Wilayah Propinsi Bali Nomor lima tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Keteraturan Umum, Ketenteraman Warga dan Pelindungan Warga.

WNA Amerika Serikat Ditendang karena Mengemis di Bali, Dideportasi dengan Ongkos Konsulat

WNA Amerika Serikat Ditendang karena Mengemis di Bali, Dideportasi dengan Ongkos Konsulat

Satpol PP sudah memberikan MAM ke Imigrasi Denpasar untuk dilakukan tindakan. Imigrasi putuskan ambil perlakuan administratif keimigrasian dengan memulangkan WNA itu.

MAM sebelumnya sempat ditaruh sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sepanjang nyaris 70 hari. Ada beberapa masalah untuk deportasi WNA itu kembali lagi ke negaranya, termasuk keuangan.

Untuk memulangkan MAM, Imigrasi bekerjasama dengan perwakilan pemerintahan Amerika Serikat. Lanjut usia itu pada akhirnya diberangkatkan dari Lapangan terbang Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ke Seattle sesudah pemulangannya diongkosi Konsulat Amerika Serikat dengan pola utang.