Paling populer Usaha: Ketentuan Ongkos Perpindahan Tiang Listrik, Kereta Tambahan Rekanan Ketapang-Jember Tiap Akhir Minggu. video di sosial media yang mengatakan seorang wanita mengeluhkan karena harus bayar ongkos perpindahan tiang listrik di tempat tinggalnya. diawali tersebar video di sosial media yang mengatakan seorang wanita mengeluhkan karena harus bayar ongkos perpindahan tiang listrik di tempat tinggalnya.

Selanjutnya info tentang federasi Spa Terapi Indonesia (ASTI) ajukan judicial ulasan ke Mahkamah Konstitusi pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Jalinan Keuangan Di antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Wilayah yang berisi pajak selingan.

Disamping itu informasi mengenai KAI Wilayah Operasi 9 Jember menjalankan kereta tambahan rekanan Ketapang-Jember (pp) tiap akhir minggu. Berikut rangkuman dari ke-3 informasi itu:

1. Apakah benar Perpindahan Tiang Listrik PLN Perlu Bayar? Ini Ketentuannya

Tersebar video di sosial media yang mengatakan seorang wanita mengeluhkan karena harus bayar ongkos perpindahan tiang listrik di tempat tinggalnya. Wanita yang diketahui asal dari Dusun Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur itu disurati PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) di tempat dan diminta uang sekitaran Rp 11 juta.

Awalannya (PLN) meminta Rp 16 juta, mudun (turun) menjadi Rp tujuh juta, terus mboknya-mboknya (wanita yang berkaitan) meminta Rp lima juta, dibawa bertemu, bukan justru turun Rp lima juta. Saat ini dapat surat justru naik jadi Rp 11.044.512,” kata seorang pria yang menemani wanita itu di video yang diupload akun X (Twitter) @Pai_C1, Rabu, 10 Januari 2024.

Lalu, apa pemilik tempat atau rumah harus bayar ongkos perpindahan tiang listrik PLN?

Paling populer Usaha: Ketentuan Ongkos Perpindahan Tiang Listrik, Kereta Tambahan Rekanan Ketapang-Jember Tiap Akhir Minggu

Paling populer Usaha: Ketentuan Ongkos Perpindahan Tiang Listrik, Kereta Tambahan Rekanan Ketapang-Jember Tiap Akhir Minggu

2. Tolak Ketentuan Pajak Selingan 40 %, Federasi Spa Tuntut ke MK

Federasi Spa Terapi Indonesia (ASTI) ajukan judicial ulasan alias pengetesan yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Undang-undang Noor 1 Tahun 2022 mengenai Jalinan Keuangan Di antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Wilayah atau dikenali UU HKPD. Ketentuan ini berisi pungutan pajak selingan sejumlah 40 sampai 75 %.

Kami langsung menampik dengan lajur hukum. Per 3 Januari langsung kami masukan ke Mahkamah Konstitusi dan diterima per 5 Januari 2024,” kata Ketua ASTI, Mohammad Asyhadi, saat dikontak Tempo pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Asyhadi menjelaskan tuntutan itu disodorkan oleh 22 penggugat termasuk beberapa federasi. Sekarang, faksinya menanti sidang di Mahkamah Konstitusi.

3. KAI Daop 9 Jember Lakukan Kereta Tambahan Rekanan Ketapang-Jember Tiap Akhir Minggu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Wilayah Operasi 9 Jember menjalankan kereta tambahan rekanan Ketapang-Jember (pp) tiap akhir minggu. Kereta tambahan itu untuk menampung pelanggan dari Banyuwangi yang hendak ke arah Jember atau kebalikannya dari Jember ke arah Banyuwangi.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan selama saat Angkutan Nataru 2023/2024. Kereta tambahan membawa keseluruhan 1.184 pelanggan. Beberapa, kata Cahyo, ialah pelanggan dari Kereta Pandalungan yang ingin melanjutkan perjalanannya ke arah Banyuwangi.

“Kereta Api Tambahan tidak bekerja tiap hari, tapi akan dioperasikan tiap akhir minggu di hari Jumat-Minggu di Bulan Januari 2024. Yakni di tanggal 12-14,19-21 dan 26-28 Januari,” kata Cahyo dalam info tercatat, Jumat, 12 Januari 2024.