Pengakuan Gus Miftah Selesai Dicheck Bawaslu masalah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan: Saya Bukan Anggota Team Kampanye, Dapat Dilihat di KPU. Bawaslu Pamekasan lakukan pemeriksaan pada Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah berkaitan sangkaan politik uang di rumah tinggalnya, Pondok pesantren Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Wilayah Spesial Yogyakarta (DIY).

Gus Miftah selesai dicheck menjelaskan, dianya sejak awal kali siap untuk dicheck berkaitan sangkaan politik uang itu. Menurut dia, apa yang sudah dilakukan setahu dianya bukan politik uang karena dianya bukan anggota team kampanye pasangan capres-cawapres, baik tingkat nasional atau wilayah.

Dapat dilihat di KPU, jika saya bukan anggota team kampanye, dan yang dapat dijaring menyalahi ada calon atau team Kampanye,” ucapnya, Selasa (9/1/2023), d ikutip dari Di antara.

Dia menjelaskan, aktivitas yang sudah dilakukan itu bukan aktivitas kampanye, karena dianya diundang tiba oleh pebisnis tembakau di Madura dengan acara “ngopi-ngopi” saja.

“Awalannya, saya kan cuma dibawa untuk ‘ngopi-ngopi’ saja, tetapi sampai lokasi cukup bingung karena rupanya banyak yang tiba, selanjutnya ada aktivitas membagi-bagi uang itu dan uang itu tidak untuk politik uang. Jika maksudnya politik uang ya tentu mustahil dilaksanakan dengan terbuka semacam itu, pasti diam-diam,” ucapnya.

Koordinator Pengatasan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menjelaskan, pemeriksaan pada Gus Miftah ini sebagai tindak lanjut atas penemuan Bawaslu Pamekasan berkaitan aktivitas membagi-bagi uang yang sudah dilakukan Gus Miftah di Pamekasan Madura, beberapa lalu.

Pengakuan Gus Miftah Selesai Dicheck Bawaslu masalah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan: Saya Bukan Anggota Team Kampanye, Dapat Dilihat di KPU

Pengakuan Gus Miftah Selesai Dicheck Bawaslu masalah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan: Saya Bukan Anggota Team Kampanye, Dapat Dilihat di KPU

“Pemeriksaan pada Gus Miftah ini adalah tindak lanjut atas pemeriksaan yang sudah kami kerjakan. Berkaitan sangkaan membagi-bagi uang yang mengikutsertakan pebisnis tembakau di Madura,” kata Suryadi, Senin 8 Januari 2024.

Tindakan membagi-bagi uang oleh penceramah Gus Miftah itu trending di sosial media. Karena yang berkaitan memang dikenali sebagai simpatisan salah satunya pasangan capres dan cawapres RI untuk Pemilu 2024.

Di video memiliki durasi semenit 29 detik. Yang ramai tersebar di sosial media itu, Gus Miftah terlihat bagi-bagi uang ke warga di Pamekasan. Satu-satu masyarakat yang umumnya wanita maju dan secara langsung terima uang sekalian mencium tangan si penceramah ini.

Suryadi menjelaskan, pada aktivitas itu pantas diperhitungkan menyalahi Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

“Ada sekitar 28 pertanyaan yang kami sampaikan ke Gus Miftah, semua merujuk pada Pasal 523 UU Pemilu,” ucapnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan ini seterusnya akan dilaksanakan pembahasan untuk tentukan cara seterusnya.

“Kami juga minta data dari Bawaslu Kabupaten Sleman berkaitan posisi Gus Miftah ini. Apa adalah anggota team kampanye salah satunya calon presiden atau mungkin tidak, baik itu pada tingkat pusat atau wilayah,” ucapnya.

Hairul Umam alias ‘Haji Her’, pebisnis asal Pamekasan yang mengundang Gus Miftah menerangkan. Jika uang yang dibagi oleh Gus Miftah adalah uang kepunyaannya.

“Saya biasa membagi-bagi uang, dan ketika berada Gus Miftah, saya meminta beliau yang membagi,” ucapnya.