KPU Terbaru DKI Minta Masyarakat Urus Berpindah Memutuskan untuk Pemilu 2024 Saat sebelum 15 Januari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menghimbau warga yang masih belum berpindah pilih agar selekasnya mengurusi arsip. Berpindah pilih saat sebelum batasan waktu yang sudah diputuskan yaitu 15 Januari 2024.

Anggota KPU DKI Seksi Publikasi, Pendidikan Pemilih dan Keterlibatan Warga Astri Megatari, menjelaskan, warga dapat mengurusi form berpindah pilih sampai H-30 atau tanggal 15 Januari 2024 untuk sembilan kelompok berpindah pilih.

Batasan waktu untuk mengurusi form berpindah pilih tinggal sesaat lagi. Kami minta untuk masyarakat yang hendak berpindah pilih ke DKI Jakarta bisa segera tiba ke kantor PPS di kelurahan. Kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota paling dekat,” kata Astri dalam info tercatat, diterima Senin (8/1/2024).

Astri sampaikan, pengurusan document berpindah pilih Pemilu 2024 tidak dapat dilaksanakan dengan online atau online. Masalahnya ada document yang perlu diverifikasi sebagai persyaratan berpindah pilih.

“Karena itu, pemilih yang hendak mengurusi berpindah pilih Pemilu 2024, harus tiba langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan bawa KTP-el dan document simpatisan argumen berpindah pilih,” sebut Astri.

KPU Terbaru DKI Minta Masyarakat Urus Berpindah Memutuskan untuk Pemilu 2024 Saat sebelum 15 Januari 2024

KPU Terbaru DKI Minta Masyarakat Urus Berpindah Memutuskan untuk Pemilu 2024 Saat sebelum 15 Januari 2024

Berikut persyaratan dan document simpatisan berpindah pilih:

1. Melakukan pekerjaan pada tempat lain di saat hari pengambilan suara, harus dibarengi surat pekerjaan diberi tanda tangan oleh Pimpinan Lembaga hari pengambilan suara atau perusahaan dan cap basah

2. Jalani rawat inap di sarana servis kesehatan, baik pasien atau keluarga yang menemani harus dibarengi surat info rawat inap dari rumah sakit/service kesehatan dan surat pengakuan pengiring

3. Penyandang disabilitas yang jalani perawatan di panti sosial atau panti pemulihan, harus diperlengkapi surat info dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti pemulihan, diberi tanda tangan oleh Pimpinan Lembaga atau perusahaan dan cap basah

4. Jalani penyembuhan narkoba, harus diperlengkapi surat info dari Pimpinan Instansi penyembuhan narkoba yang diberi tanda tangan oleh Pimpinan dan cap basah

5. Jadi tahanan di dalam rumah tahanan atau instansi pemasyarakatan atau terpidana yang jalani hukuman penjara atau kurungan, harus diperlengkapi surat pengakuan dari Kalapas atau Karutan

6. Pekerjaan belajar/tempuh pendidikan menengah atau tinggi harus dibarengi surat info belajar dari universitas/instansi pendidikan lain. Diberi tanda tangan dan cap basah.7. Berpindah domisili harus diperlengkapi foto copy KTP-el dan/atau KK terkini

7. Terkena musibah alam harus diperlengkapi surat dari BNPB, Kepala Dusun/Lurah atau kabar berita dari mass media

8. Bekerja di luar domisilinya harus diperlengkapi surat pekerjaan atau info yang diberi tanda tangan oleh Pimpinan Lembaga atau perusahaan. Dan cap basah dan foto copy KTP-el dan/atau KK terkini