Berita KPK : Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Sampaikan Tuntutan Praperadilan ke PN Jaksel. Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ajukan Kembali tuntutan praperadilan menantang Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) selesai tuntutan awalnya ditarik. Tuntutan itu sudah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Memang benar sudah disodorkan lagi permintaan praperadilan oleh pemohon bekas wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarnya ke kepaniteraan pidana PN jaksel hari Rabu 3 Januari 2024,” kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto ke reporter, Kamis (4/1/2024).

Untuk tuntutan ini kali, kata Djuyamto, faksinya sudah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk tangani kasus tuntutan Eddy. Gagasannya, sidang tuntutan akan diadakan pertama pada minggu kedepan.

Sebelumnya telah dikabarkan, Eddy sudah mengambil permintaan tuntutan praperadilan yang disodorkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan penentuan terdakwa oleh KPK.

Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno, menjelaskan, sudah memberikan surat pencabutan tuntutan itu ke Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang pimpin persidangan kasus itu.

Selainnya ke hakim, faksinya memberikan surat sama ke KPK sebagai faksi termohon.”Kelak sesudah isoma (istirahat, sholat, makan) faksi KPK akan menyikapi permintaan itu,” ucapnya.

Berita KPK : Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Sampaikan Tuntutan Praperadilan ke PN Jaksel

Berita KPK : Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Sampaikan Tuntutan Praperadilan ke PN Jaksel

Ia mengutarakan, faksinya tidak bisa menerangkan selanjutnya argumen pencabutan permintaan kasus praperadilan bekas Wamenkumham itu.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ajukan tuntutan ke PN Jakarta Selatan berkaitan penentuan status terdakwa yang dipandang tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tuntutan itu tertuang bernomor kasus 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permintaan dimasukkan ke Senin (4/12) di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permintaannya itu ada ada perlakuan menantang hukum yang sudah dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Yang umumkan penentuan pada 9 November 2023 di mass media.

Diketahui, Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) belum lakukan penahanan pada bekas Wakil Menteri Hukum. Walau sebenarnya, Direktur PT Citra Lampia Berdikari (CLM) Helmut Hermawan, sebagai penyuap Eddy telah ditahan semenjak Kamis, 7 Desember 2023.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan faksinya tengah menanti hasil praperadilan. Yang disodorkan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu paling lama dua minggu usai . Maka kita bersabar saja dahulu. Dibanding kita lakukan proses pemeriksaan, penyelidikan, sedangkan nanti permintaan praperadilannya diterima,” tutur Johanis dalam penjelasannya, Kamis (14/12/2023).

Johanis berpandangan panggilan dan pemeriksaan Eddy Hiariej yang sedang ajukan usaha hukum praperadilan. Ini akan percuma bila PN Jaksel terima permintaan tuntutan praperadilan itu.