Dewas KPK Memutuskan Ancaman Berat pada Firli Bahuri: Disuruh Sampaikan Pemunduran Diri. Dewan Pengawas Komisi Pembasmian Korupsi atau Dewas KPK jatuhkan ancaman berat pada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

“Jatuhkan ancaman berat ke Terperiksa (Firli Bahuri) berbentuk disuruh untuk ajukan pemunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam pembacaan keputusan sidang etik di Gedung C1 KPK, Rabu, 27 Desember 2023.

Tumpak mengatakan Firli Bahuri bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan pelanggaran kaidah dan code sikap yakni lakukan jalinan secara langsung atau tidak segera dengan Syahrul Yasin Limpo. Sementara kasus mantan Mentan itu sedang diatasi oleh KPK.

“Tidak beritahukan ke sama-sama Pimpinan berkenaan tatap muka dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang sudah dilakukannya, yang diperhitungkan memunculkan bentrokan kebutuhan, dan tidak memperlihatkan keteladanan dalam perlakuan dan sikap setiap hari yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Tumpak.

Hal tersebut seperti ditata dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. Pasal 4 ayat (1) huruf dan Pasal 8 huruf e Ketentuan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Penegakan Code Etik dan Code Sikap KPK.

Dewas KPK Memutuskan Ancaman Berat pada Firli Bahuri: Disuruh Sampaikan Pemunduran Diri

Dewas KPK Memutuskan Ancaman Berat pada Firli Bahuri: Disuruh Sampaikan Pemunduran Diri

Tumpak menambah, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merangkap anggota semestinya jadi contoh dan panutan saat mengimplementasi Code Etik dan Code Sikap di KPK, tetapi justru melakukan tindakan kebalikannya.

Tumpak selanjutnya menjelaskan Dewas KPK perlu tetap pertimbangkan beberapa hal yang memudahkan, memperberat. Dan perlakuan yang sudah dilakukan pada kondisi yang ada di Firli Bahuri.

“Hal yang memudahkan: tidak ada. Beberapa hal yang memperberat: terperiksa tidak mengaku perlakuannya. Terperiksa tidak datang dalam persidangan kaidah dan code sikap tanpa argumen yang resmi walaupun sudah diundang dengan resmi dan pantas. Dan ada kesan-kesan berusaha perlambat jalannya persidangan,” katanya.

Awalnya, Dewas KPK melakukan sidang keputusan kaidah pada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Atas kasus sangkaan pemerasan pada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Lantai 6 Gedung C1 KPK. Rabu, 27 September 2023 jam 11.00 WIB.

Pengamatan Tempo, Firli Bahuri tidak datang pada sidang keputusan etik tersebut. Menurut Dewas KPK, sidang masih tetap resmi walau Firli tidak datang.